WahanaListrik.com | Anggota Komisi VII yang juga Kapoksi PDIP Yulian Gunhar mengecam keras para pengusaha batubara pengemplang kewajiban DMO.
Hal ini seperti rilis Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan kepatuhan perusahaan Batu Bara sepanjang 2021 hanya kurang dari 1 persen, dan mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Menindaklanjuti hal tersebut, Yulian Gunhar meminta pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk membuka data dari perusahaan pengemplang kewajiban DMO tersebut.
"Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban Domestic Market Obligation terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," ungkap Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/1/2022).
Menurut dia, ketidakpatuhan perusahaan Batu bara sepanjang 2021 terhadap ketentuan DMO sebagai bentuk pembangkangan atas aturan yang dibuat pemerintah guna menjamin pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu,"
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
"Kami menghimbau kepada para pengusaha batu bara agar tidak memikirkan keuntungan semata, tapi juga memikirkan kebutuhan listrik masyarakat. Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha, masa giliran pengusaha diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat saja banyak yang tidak patuh" kata Gunhar.
Bagi para pengemplang kewajiban DMO, lanjut dia, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Dan bagi perusahan yang sudah memenuhi DMO di dalam 0,7 persen atau 35 ribu Matrik Ton juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan" kata Gunhar. [Tio]