Kontrak dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi hanya 38 persen dari total kontrak, sedangkan kontrak dengan pemegang kontrak karya batubara (PKP2B) hanya 31 persen.
"Kontrak pengadaan batu bara PLN dengan pemegang IUP OPK juga dapat menimbulkan ketidakpastian pasokan, terutama saat harga batu bara meroket," papar Amin.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Sebagaimana diwartakan, PT PLN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM memastikan efektivitas dalam penyediaan dan pengiriman batu bara sebagai salah satu solusi dalam pengamanan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan strategi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengiriman dalam rantai pasok batu bara sesuai pemenuhan kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) setiap mitra pemasok yang terpantau setiap hari.
“Dengan adanya pemantauan berbasis pada realisasi pasokan dari para mitra pengusaha tambang ini diharapkan dapat membantu mengamankan pasokan batu bara ke PLN,” kata Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Dalam melakukan efektivitas, data realisasi volume dan setiap tahapan pengiriman pasokan batu bara ke pembangkit listrik mulai dari lokasi tambang, loading, hingga penerimaan di setiap pembangkit secara spesifik.
Data itu akan langsung terpantau dan terintegrasi dalam sistem digital di Ditjen Minerba yang akan mengirimkan notifikasi sistem peringatan dini secara otomatis kepada pemasok serta menjadi suatu perangkat langkah korektif yang segera dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. [Tio]