WahanaListrik.com | Pemerintah telah memberikan stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik sejak awal pandemi 2020 lalu.
Lalu, apakah diskon tarif listrik ini tetap dilanjutkan pada 2022 ini?
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya tengah membicarakan soal lanjut atau tidaknya stimulus diskon tarif listrik ini bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diharapkan, dalam satu hingga dua minggu ke depan ada kepastiannya.
"Ini sudah mulai dibicarakan dengan DPR. Kita akan putuskan dalam 1-2 minggu," ungkapnya dalam konferensi pers APBN, Senin (03/01/2022).
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Dia mengatakan, tak hanya membahas kelanjutan stimulus program ketenagalistrikan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga membahas insentif lainnya yang akan dijalankan atau program baru pada 2022 ini.
"Kita tunggu pengumuman dari Komite PEN. Jadi, di situ termasuk diskon listrik, insentif usaha, semua akan dievaluasi. Beberapa tidak setinggi diekspektasikan di awal," paparnya.
Seperti diketahui, hingga Desember 2021 pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik, pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.
Stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar:
Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).
2) Prabayar:
Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas), dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA).
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA).
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).
Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp 4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp 2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp 2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.
Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp 6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.
Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp 11,72 triliun terdiri dari diskon tarif sekitar Rp 9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp 2,26 triliun. [Tio]