WahanaListrik.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif dihadapan Komisi VII DPR Republik Indonesia menyampaikan untuk mencapai 20 HOP (hari operasi) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka total rencana kebutuhan batu bara tahun 2022 sebesar 127,1 Juta MT dengan total terkontrak 128,5 juta ton.
“Rinciannya, PLTU PLN sebesar 64,2 Juta MT dimana sudah terkontrak 61,8 juta ton. Sedangkan PLTU IPP sebesar 62,9 juta MT dimana sudah terkontrak 66,7 juta ton,” kata Arifin Tasrif saat membacakan paparan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022) di Jakarta.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
Tasrif membebekan, ketentuan DMO 2018-2019 Harga Khusus Batu Bara untuk Pembangkit Listrik ditetapkan Pemerintah (HBA USD 70/Ton), maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dilanjutkan Harga Khusus Batu Bara untuk Pembangkit Listrik ditetapkan Pemerintah (HBA USD 70/Ton)
Ketentuan DMO 2018-2019 Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan, dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dilanjutkan Kewajiban DMO dikenakan terhadap semua perusahaan.
Ketentuan DMO 2018-2019 Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi, maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dilanjutkan Persentase minimal kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi.
Baca Juga:
Kenaikan Harga Batu Bara, PLN Was-was Kekurangan Pasokan
Ketentuan DMO 2018-2019 Sanksi pengurangan produksi (4x realisasi DMO) bagi yang tidak bisa memenuhi DMO,maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 DIGANTI Perusahaan yang tidak dapat memenuhi, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi DMO dan sanksi tambahan berupa pengurangan produksi bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri atau pencabutan izin.
Ketentuan DMO 2018-2019 Transfer Kuota bagi yang tidak bisa memenuhi DMO, maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021, dihapus.Tidak diberlakukan pada tahun 2020-2021
Ketentuan DMO 2018-2019 Reward Peningkatan Produksi bagi yang bisa memenuhi DMO, maka di dalam Pembaruan Kebijakan DMO 2020-2021 dihapus.
Badan usaha yang telah memenuhi DMO, dapat menyesuaikan kapasitas produksinya sesuai kemampuannya
“Rencana 2021 Produksi: 625 juta ton DMO : 138 juta ton dan Realisasi s.d. Desember 2021 PRODUKSI : 614 juta ton (98% dari target), EKSPOR Volume : 435 juta ton (89% dari target) Nilai : USD31,6 miliar, DMO : 133 juta ton (96% dari target),” papar Tasrif.
Tasrif menjelaskan, berdasarkan Kepmen ESDM 139.K/HK.02/MEM.B/2021,perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi baik kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.
Bagi perusahaan pertambangan dan trader yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam
negeri, dikenakan ketentuan: Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70/ton.
1) Larangan ekspor batu bara; sampai kewajiban DMO/Kontrak Penjualan Dalam Negeri dipenuhi.
2) Denda sejumlah (harga jual ekspor- harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum) x volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi. (contoh: harga ekspor Okt 161,63 $/ton, harga kelistrikan umum 70 $/ton = 91,63 $/ton).
3) Denda sejumlah (harga jual ekspor-harga jual batubara untuk di dalam negeri (non listrik untuk kepentingan umum)) x volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.
4) Dana Kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai kewajiban DMO bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara-nya tidak sesuai pasar dalam negeri.
“Dimungkinkan adanya pengenaan punishment tambahan berupa pencabutan izin usaha,”tegas Arifin Tasrif. [Tio]