WahanaListrik.com | Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk menarik minat investor dalam mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia.
Adanya insentif ini sejatinya tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk menggalakan pengembangan energi hijau, sebagai ganti dari energi fosil. Sekaligus mengejar bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan target 57 Giga Watt (GW) dalam mengejar netral karbon tahun 2060.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Mengacu draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN yang diterima oleh CNBC Indonesia disebutkan.
Pasal 25 berbunyi: Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.
Adapun Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Pertama, fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday atau tax allowance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan pajak pertambahan nilai impor, bea masuk, dan pengecualian atas pajak penghasilan Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai, kepabeanan, dan pajak penghasilan;
Ketiga, fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak bumi dan bangunan;
Keempat, dukungan eksplorasi panas bumi dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi; dan/atau
Kelima, dukungan pembiayaan khusus dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
"Untuk insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh, pemerintah pusat; dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," terang Pasal 25 draf Perpres itu.
Sementara itu, Pasal 28 menyebutkan, Pasal 28: Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
Adapun dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada namun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku. [Tio]