WahanaListrik.com | Jawa Barat siap mendukung kebijakan pemerintah pusat memutuskan mobil listrik atau kendaraan berbasis energi terbarukan resmi terbebas dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Diketahui, keputusan mengenai bebas pajak untuk kendaraan berbasis energi terbarukan ini diumumkan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan mendukung dan akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Secara prinsip, semangat mengenai energi baru terbarukan pun menjadi salah satu fokus dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Kami tentu akan mendukung dan turut menyosialisasikannya, karena tujuannya untuk menjaga lingkungan yang merupakan isu global, kebetulan pak Gubernur juga ada fokus ke arah sana (energi baru)," katanya di Bandung, Kamis (12/1/2022).
Menurutnya meski kendaraan listrik tidak mendatangkan PAD, pihaknya sudah membidik sejumlah potensi pendapatan lain.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
"Tentunya, kami akan mencari sumber potensi pendapatan di sektor lain sebagai pengganti," katanya.
Pihaknya yakin kebijakan itu tidak akan terlalu berpengaruh pada realisasi pajak. Beberapa upayanya adalah memaksimalkan potensi sumber pajak lain.
Salah satu yang akan dimaksimalkan tahun ini adalah potensi dari Pajak Bahan Bakar. Pembahasan sudah dilakukan bersama direktur BBM BPHBPH, Patuan Alfon beberapa hari lalu.