WahanaListrik.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan proyek pemanfaatan sampah di tempat pemrosesan sampah akhir (TPSA) Cilegon menjadi energi listrik jangan sampai ada yang dirugikan.
Sampah itu dijadikan bahan bakar campuran (cofiring) batu bara bagi PLTU Suralaya.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Proyek cofiring ini dilakukan Pemkot Cilegon yang bekerja sama dengan PT Indonesia Power.
KPK mengingatkan bisnis pengelolaan sampah ini harus betul-betul bisnis sehingga tak ada kerugian di kedua belah pihak.
"Nggak ada belas kasihan di bisnis sampah, harus bisnis beneran, yang beli jangan rugi yang jual juga jangan rugi, kalau ada salah satu yang rugi kita nggak akan dukung," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Cilegon, Kamis (02/12/2021).
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Pahala mengatakan, KPK sudah mengkaji proyek energi baru terbarukan yang saat ini digencarkan pemerintah. Dia mengatakan KPK sudah mengkaji biaya proyek mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
"Nah, harga prosesnya yang tolong dikawal, kita ada beberapa perhitungan berapa sebenarnya biaya proses, berapa harga mesinnya kalau kapasitas sekian, termasuk bangun atepnya," ujarnya.
Untuk itu, dia menekankan kepada Pemkot Cilegon dan PT Indonesia Power agar menyelaraskan proyek sampah jadi energi listrik ini agar tak mandeg. Menurutnya, pembeli dan penjual sudah jelas.