WahanaListrik.com | Pembatalan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai besok, Rabu, 12 Januari 2022, menandakan Pemerintah tidak mempunyai dasar argumentasi yang kuat dalam membuat keputusan.
Akibatnya baru 10 hari kebijakan larangan ekspor itu diberlakukan kini harus dibatalkan.
Baca Juga:
Catat! Boleh Ekspor Batu Bara dengan 3 Syarat Ini
Demikian dikatakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, kepada media Selasa (11/1/2022).
Mulyanto menambahkan sebelum membuat kebijakan strategis harusnya Pemerintah membuat kajian komprehensif agar ketika kebijakan tersebut diberlakukan dapat diterima dengan baik.
"Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat jangan sekadar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha.
Baca Juga:
Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai 1 Februari 2022
Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor batu bara ini, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali. Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa," kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut kebijakan yang diambil harusnya berbasis data komprehensif baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penyediaan batubara.
Karena berdasarkan fakta di lapangan, yang nakal bukan hanya sebagian pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan tetap nekat mengekspor batubara, tetapi juga manajemen pengadaan batubara di sisi PLN.
"Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut.
Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara, baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri. Kesannya Pemerintah kita mudah diatur dan ditekan," jelas Mulyanto.
"Ke depan situasi ini harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah. Masak negara dengan sumber batu bara yang berlimpah kita kesulitan dalam penyediaannya untuk listrik," imbuh Mulyanto.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Perpres larangan ekspor batu bara selama satu bulan penuh.
Pemerintah minta kepada semua perusahaan batu bara menjual komoditas produksinya ke PLN. Tapi baru sepuluh hari kebijakan tersebut dilaksanakan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan tersebut. [Tio]