WahanaListrik.com | Indonesia baru saja menggegerkan dunia khususnya di kawasan Asia karena tepat 1 Januari 2022 pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor batu bara yang menjadi bahan baku energi utama beberapa negara maju seperti China, Korea Selatan, Jepang hingga India.
Pemerintah sendiri baru saja melonggarkan kebijakan larangan tersebut dengan mulai mengizinkan ekspor secara bertahap.
Baca Juga:
Catat! Boleh Ekspor Batu Bara dengan 3 Syarat Ini
Rida Mulyana Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan kebijakan larangan ekspor batu bara seharusnya bisa dihindari apabila oknum produsen batu bara mau patuh terhadap ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Namun yang terjadi para oknum pelaku usaha justru tidak patuh bahkan tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah.
“Sebenarnya ada progresnya, misalnya surat menyurat ya. Koordinasi dengan pak Ridwan cs (Dirjen Minerba). Tanggal 22 desember menjelang natal tuh. Kita bilang ke pak menteri juga. 23 tuh nggak ada surat. 22 tuh pak Ridwan dah kasih surat pemasok. Dalam perjalannya, surat ini nggak mempan itu loh. Lapor lah. Stop lah. Terserahlah. Stop aja dulu. Prosesnya ya cepet, orang ini juga harian,” kata Rida di Kementerian ESDM, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai 1 Februari 2022
Dia mengira pasokan batu bara sudah bisa diamankan terlebih sudah diberikan peringatan keras dari pemerintah. Tapi ternyata hanya sedikit pelaku usaha yang memenuhi batu bara akhir tahun ini.
“Tadinya saya juga udah tenang, satu satu kan disuratin kan. Tapi abis natal itu, mereka tuh kagak menuhin. PLN kasih surat lagi, 17 pembangkit 10 GW, itu dilaporkan akan padam,” ujar Rida.
Saat ini Rida menjelaskan ada pengawasan ketat terhadap pengiriman batu bara dari kapal hingga serah terima dengan PLTU.