- Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
- Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp 45 Triliun s/d Rp 63,7 Triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 Triliun s/d Rp 4,1 Triliun untuk pengadaan kWh Exim;
Baca Juga:
Dorong Pemerataan Listrik Wilayah 3T, ALPERKLINAS Apresiasi Danantara-PLN Hibahkan PLTS untuk 2000 Rumah di Sumenep
- Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
- Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
- Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 Juta Ton CO2e;
Baca Juga:
IEEFA: Program PLTS Prabowo Bisa Menghemat Rp62 Triliun per Tahun
- Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp 0,06 Triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 USD/ton CO2e).
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
- Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%;