WahanaListrik.com | Pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2022 mendatang.
Akibatnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batu bara akan dikenakan pajak karbon senilai USD 2 atau sekitar Rp 30.000 per ton karbon yang dilepaskan bila melebihi batas ketentuan yang diterapkan.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Adanya kebijakan ini akan berdampak pada tariff listrik.
Namun Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menilai dampaknya ke tarif listrik tidak akan begitu terasa.
"Dampaknya ke tarif listrik ada, tapi dengan harga trading Rp 30.000 tersebut dampaknya tidak banyak berpengaruh," kata Rida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:
Pemkab Deli Serdang Tertibkan Papan Reklame Tak Berizin di Kecamatan Percut Seituan
Rida menjelaskan dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah tersebut dampaknya hanya sekitar Rp 58 per kwh.
Sehingga dengan adanya kebijakan ini tidak akan banyak mempengaruhi tarif listrik.
"Sedikit sekali angkanya, hanya 0,58 rupiah (Rp 58) dari kita yang sekarang per kwh Rp 1.400-an. Jadi ini kecil sekali, tidak terasa sebenarnya," ungkap Rida dikutip dari Merdeka.