WahanaListrik.com | Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengatakan pengenaan pajak karbon bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas di bawah 100 megawatt (MW) baru mulai berlaku pada 2023.
Pasalnya, total kapasitas terpasang PLTU ini terbilang kecil.
Baca Juga:
PLN Siap Terapkan Pajak Karbon PLTU Tahun Ini
Berdasarkan data pelaporan APPLE-Gatrik tahun 2020 dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, total kapasitas terpasang PLTU di bawah 100 MW (3,5-65 MW) hanya 2.263,6 MW atau 3,17% dari total kapasitas terpasang pembangkit listrik.
Selain itu, PLTU dengan kapasitas di bawah 100 MW juga masih menjadi tulang punggung sistem kelistrikan di luar pulau Jawa dan Sumatera terutama di daerah 3T.
Sehingga dengan adanya penerapan perdagangan dan pajak karbon dikhawatirkan akan mengganggu operasional PLTU dan pasokan pada sistem.
Baca Juga:
Ternyata Ini Rahasia Malaysia Beri Subsidi hingga Harga BBM RON 95 Cuma Rp 6 Ribuan Per Liter
"Jangan sampai isu lain mempengaruhi penyediaan ketenagalistrikan. Kalau ini ditutup dengan alasan emisi sementara penggantinya belum ada? Jangan sampai lah," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain itu, berdasarkan pelaporan emisi di sub sektor ketenagalistrikan pada 2019, emisi CO2 dari PLTU di bawah 100 MW yang dihasilkan adalah sebesar 13,2 juta CO2.
Angka ini setidaknya hanya 6,3% dari total emisi pembangkit listrik nasional. Faktor lainnya, pelaporan emisi unit PLTU dengan kapasitas di bawah 100 MW masih menggunakan tingkat ketelitian (Tier)-2 dengan metode 1.