Ini dilakukan karena terkendala biaya jika menggunakan metode dan tier yang lebih tinggi.
"Jadi yang 2023 itu di bawah 100 MW yang selama ini dikecualikan tidak bareng bareng dengan kelompok kapasitas pembangkit lainnya yang 2023 itu di bawah 100 MW," ujarnya.
Baca Juga:
PLN Siap Terapkan Pajak Karbon PLTU Tahun Ini
Untuk diketahui, Kementerian ESDM mengelompokkan tiga grup PLTU yang akan dikenakan pajak karbon.
Hal tersebut ditentukan berdasarkan kapasitas pembangkit listrik, yakni kapasitas PLTU di atas 400 MW, 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang di atas atau sama 100 MW.
Pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April 2022 sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:
Ternyata Ini Rahasia Malaysia Beri Subsidi hingga Harga BBM RON 95 Cuma Rp 6 Ribuan Per Liter
Pajak ini akan mulai diberlakukan secara terbatas pada PLTU batu bara.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa sebelumnya menyebut pada dasarnya pemerintah harus menentukan fasilitas yang masuk atau tidaknya dalam pasar karbon.
Pemerintah juga perlu menetapkan jumlah produksi karbon minimum untuk masuk dalam pasar karbon guna menjaga efektivitas