Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).
Sebelumnya sepanjang 2021, PLN juga telah berkolaborasi dengan KPK untuk membenahi tata kelola aset.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Darmawan merinci, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam.
Namun, dengan dukungan KPK, saat ini tercatat, sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang. [Tio]