WahanaListrik.com | Banyak korban bertumbangan akibat jebakan tikus beraliran listrik di Kabupaten Sragen.
Hal itu mendorong Polres Sragen mengambil langkah tegas. Salah satunya menindak pemasang jebakan listrik karena bisa membahayakan orang lain.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, pihaknya sudah menggandeng PLN dan Pemkab Sragen untk mencari solusi.
Jika masih nekat akan disanksi pidana karena melanggar undang-undang ketenaga listrikan, undang undang nomor 30 tahun 2009 pasal 50 ayat 1. Di dalamnya menerangkan pemasangan instalasi listrik tanpa disertai dengan sertifikat layak operasi akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
”Jadi kalau nekat udah dipenjara dan denda,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ayah Bayi Siswi SMP Ini Terbongkar, Hasil Tes DNA-nya Bikin Sang Ibu Syok
Dengan demikian tidak perlu menunggu adanya korban yang meninggal dunia.
Ketika ditemukan suatu rangkaian arus listrik dipergunakan untuk membasmi tikus, itu sudah melakukan pelanggaran pidana.
”Tentunya ini akan kami tindak demi keselamatan masyarakat,” bebernya.
Tidak hanya arus listrik dari PLN. Semua hal yang berubungan dengan listrik, misalnya dari generator yang menggunakan intalasi kelistrikan juga dilarang. Dia menekankan dalam undang-undang, instalasi harus aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
”Undang-undang ini udah diamanatkan untuk aman dan ramah lingkungan, jadi ini sudah ancaman manusia, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.
Selain itu, seluruh jajaran polsek melakukan razia jebakan listrik di persawahan. Serta membantu petani dalam pemasangan rumah burung hantu sebagai pengganti jebakan listrik.
”Kami akan terus lakukan razia penertiban untuk melakukan pelepasan jebakan listrik. Sejauh ini sudah terbukti sangat bahaya dan sudah banyak makan korban,” ujar kapolres. [Tio]