WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) digugat terkait perkara wanprestasi. Perusahaan listrik tersebut digugat oleh Sariyati ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:
Berikut 9 Tips Aman dan Nyaman Bepergian Jauh Pakai Mobil Listrik
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Selain PLN, Sariyanti juga turut menggugat Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Baca Juga:
Sambut Ramadan, PLN Berhasil Nyalakan Listrik 24 Jam untuk Lima Pulau di Maluku
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Saat mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi.
Namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya PLN juga mendapatkan gugatan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu seperti yang diberitakan WahanaNews.co.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. [bay/tio]