“Kami minta siapapun, mereka yang punya sendiri atau sewa prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Kendaraan semacam itu hanya boleh dioperasikan diarea tertentu. Seperti perumahan, car free day, lajur khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, maupun area di luar jalan raya.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
“Kami lebih sayang masyarakat untuk aspek keselamatannya,” jelasnya.
Sekalipun dapat beroperasi di trotoar harus dengan kapasitas memadai dan memeperhatikan keselamatan pejalan kaki. Kapasitas memadai artinya harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
Dia mencontohkan, seperti di Jakarta ada lajur khusus yang dibuat untuk sepeda dan skuter diperbolehkan.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
“Tapi kami belum punya itu (lajur khusus) karena jalan kita juga kecil-kecil ya,” terangnya.
“Kami harap masyarakat memahami, berkendara, foto-foto boleh tapi perhatikan keselamatan,” tambahnya. [Tio]