WahanaListrik.com | Pemkot Jogja dan kepolisian mulai akan menertibkan penggunaan skuter listrik. Terutama yang beroperasi di jalan raya.
Kendaraan bermotor listrik itu tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.Tapi bukan dengan disita. Hanya diamankan.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, untuk sementara sedang ditertibkan sembari pemkot mengkaji aturannya.
Dasarnya pemkot lebih mengedepankan aspek keselamatan masyarakat. Sehingga pengoperasiannya harus sesuai pada tempatnya.
“Kemungkinan kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka gunakan di jalan raya. Bukan menyita, tapi mengamankan demi keselamatan,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Penertiban dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 dan 59 Tahun 2020. Dalam permenhub tersebut, skuter listrik hanya diperbolehkan dalam kawasan tertentu.
“Sebenarnya di mana yang diperbolehkan sudah jelas disitu, kalau di jalan raya jelas tidak boleh. Rujukannya itu,” ungkapnya.
Agus menjelaskan otopet elektrik semacam itu merupakan kendaraan tidak stabil. Diklaim cukup berbahaya, terlebih digunakan bagi orang awam. Jika dipaksakan melaju di jalan raya, dikhawatirkan bakal mengganggu pengguna kendaraan bermotor maupun pengemudi skuter itu sendiri.