WahanaListrik.com | Kementerian ESDM berencana mengevaluasi harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk PLN yang dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi membeberkan pihaknya saat ini beserta para stakeholder terkait tengah mengevaluasi harga DMO batu bara. Namun untuk dia belum dapat membeberkan rencana itu secara lebih rinci.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Saat ini belum dapat kami publish secara detail seperti apa nanti hasilnya tentunya kita akan segera infokan apabila ada hasil khususnya yang terkait dengan untuk pemenuhan kebutuhan listrik umum ini," katanya dalam Minerba Virtualfest 2021, Selasa (21/12/2021).
Satu hal yang pasti, Kementerian ESDM memantau dinamika dari kepatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kuota DMO, khususnya untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN.
"Kalau secara formula kita masih tetap gunakan yang empat index tadi cuma memang sekarang kita sedang melakukan evaluasi terhadap capping harga US$ 70 per ton. Nanti untuk detail seperti apa, tentunya kan kita melihat perkembangan kepatuhan para wajib DMO kepada PLN," katanya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Muhammad Wafid mengatakan evaluasi juga akan menyasar harga khusus batu bara untuk industri pupuk dan semen yang beberapa waktu lalu baru saja ditetapkan sebesar US$ 90 per ton.
"Ketiganya terus akan dievaluasi secara terus menerus," ujarnya.
Sehingga apa yang menjadi kewajiban perusahaan maupun pemerintah sendiri di dalam pelayanan langsung kepada masyarakat. Khususnya yang berhubungan dengan subsidi secara keseluruhan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan berimbang.