WahanaListrik.com | Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan beleid baru terkait Peta Jalan dan Spesifikasi Kendaraan Bermotor Listrik.
Aturan itu tertuang dalam Permenperin No. 6/2022. Beleid anyar itu berlaku sejak diterbitkan.
Baca Juga:
Balai Kemenperin dan Pemda Fasilitasi Pemberian Sertifikat TKDN-IK
Karena itu, aturan sebelumnya yakni Permenperin No.27/2022 resmi dicabut.
Terdapat beberapa perbedaan yang menonjol, antara lain perubahan target produksi kendaraan bermotor listrik dan formulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pada Permenperin No.6/2022, pemerintah merevisi target kuantitatif. Dalam target tersebut diterangkan, produksi mobil listrik ditenggat pada 2025 sebanyak 400.000, kemudian pada 2030 bertambah menjadi 600.000 unit, dan pada 2035 sebesar 1 juta unit.
Baca Juga:
Pertamina Gunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Hingga Rp 374 Triliun Selama 2023
Sedangkan untuk sepeda motor listrik dan kendaraan roda tiga, pada 2020 realisasi target itu mencapai 5.000 unit, sedangkan pada 2025 sebanyak 6 juta unit, 2030 sebesar 9 juta unit, dan pada 2035 bertambah menjadi 12 juta unit.
Sebaliknya, pada Permenperin No. 27/2020 sebelumnya, target pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik dikelompokkan pada LCEV yang jumlah produksinya dipatok 10 persen dari total produksi 1,5 juta unit, bertambah menjadi 20 persen dari total produksi 2 juta unit pada 2025, 25 persen dari 3 juta unit produksi pada 2030, dan 30 persen terhadap total produksi 4 juta unit pada 2035.
Sedangkan untuk sepeda motor listrik, aturan yang lama itu mematok target yang dimulai pada 2020 sebesar 10 persen dari 7,5 juta unit produksi, dan hingga pada 2035 mencapai 30 persen dari total produksi 10,75 juta unit.