WahanaListrik.com | Aliran listrik ke warung remang-remang di Janti Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, diputus PLN, Selasa (22/2).
Dari sembilan meteran listrik, dua di antaranya sudah di-nonaktifkan.
Baca Juga:
Gelap Gulita, Kuba Alami Pemadaman Listrik Nasional untuk Keempat Kalinya
Kapala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menegaskan, pemutusan jaringan listrik ini merupakan langkah lanjutan usai menyegel puluhan warung remang-remang tersebut.
Tujuannya, untuk menekan aktivitas prostitusi. Sehingga, pemilik warung berhenti menyediakan tempat aktivitas esek-esek dan bersedia membongkar sendiri warungnya.
”Kami koordinasikan dengan PLN untuk mengecek aliran listrik di sana. Kalau ada yang memenuhi syarat untuk diputus ya diputus saja, supaya tidak ada aktivitas (prostitusi) di sana. Namun, untuk langkah selanjutnya masih perlu kami pertimbangkan,” sebutnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Pemerintah Wajibkan Sertifikasi dan Penggunaan APD bagi Teknisi Peralatan Berarus Listrik
Sementara itu, Kepala ULP PLN Mojosari Dwi Sudjarwadi mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Meski begitu, dipastikannya, pemutusan aliran listrik itu lantaran pemilik warung menunggak tagihan listrik hingga jatuh tempo.
Menyusul, tidak adanya aktivitas di sejumlah warung itu usai disegel Satpol PP sejak bulan lalu.