”Kalau keadaan seperti ini, kita akan komunikasikan dengan pihak yang berwenang. Kalau nantinya memang sepakat diputus, nanti meterannya akan kami amankan di kantor,” tegasnya.
Sebelumnya, 26 Januari lalu, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyegel 29 warung esek-esek di Kawasan Janti, Desa Awang-Awang, Mojosari.
Baca Juga:
Di Balik Terangnya Jakarta: Pasukan PDKB PLN Jaga Keandalan Jaringan dan Selamatkan Energi 1 Juta kWh
Sejumlah tanda larangan aktivitas prostitusi hingga garis Satpol PP dipasang.
Sepekan kemudian, 2 Februari, dua pemilik warung remang-remang memilih membongkar sendiri warungnya sebelum dibongkar petugas. [Tio]