Selain itu, dibukanya jalan tambang membuat ribuan sopir bisa bekerja kembali.
"Perintah ini harus segera ditaati demi kepentingan negara dan orang banyak dimana kita tau saat ini PLN sedang seret batu bara," ujarnya.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
"Tidak hanya itu, dibukanya jalan tambang membuat ribuan orang yang bekerja pada jasa angkutan tak lagi menganggur," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menambahkan, surat perintah itu bersifat final sehingga pihak yang bersengketa wajib segera membuka jalan tambang.
"Suratnya kami ditandatangani kemari dan hari kami terima. Jadi sudah jelas kedua belah pihak harus membuka jalan itu," tegas Supian.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Ismail Bolong, Kuasa Hukum: Soal Izin Tambang Batu Bara
Diberitakan sebelumnya, ribuan sopir pengangkut batu bara di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel terpaksa kehilangan pekerjaan setelah jalan tambang ditutup Polda Kalsel buntut sengketa dua perusahaan.
Mereka meminta kepada Polda Kalsel dan perusahaan yang bersengketa untuk segera membuka jalan tambang agar mereka bisa bekerja kembali. [Tio]