Ia menjelaskan, sebelumnya fokus pengawasan hanya dilakukan saat unloading batu bara di PLTU.
Kondisi ini membuat PLN sulit untuk mencegah kegagalan pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit.
Baca Juga:
Menteri Erick Thohir Bentuk Holding dan Subholding PLN Tahun Depan
"Jadi kalau gagal saat monitoring (unloading) di PLTU itu (sebenarnya) sudah gagal 10 hari lalu, kita ubah jadi leading indicator," terang Darmawan.
Masih menurut Darmawan, PLN juga mulai melangsungkan kontrak dengan penambang batu bara.
Selain itu, dilakukan perbaikan waktu pembayaran untuk transportasi yang sebelumnya butuh 60 hari hingga 120 hari kini dipangkas.
Baca Juga:
Menteri Erick Thohir Bakal Bubarkan 8 BUMN, Ini Daftarnya
Sementara, untuk pembayaran kini maksimal 7 hari kerja setelah loading untuk 50% pembayaran pertama dan maksimal 14 hari kerja setelah unloading untuk 50% pembayaran kedua.
Adapun, untuk proses pembayaran tagihan batu bara yang sebelumnya manual kini menggunakan sistem digital.
Perubahan ini diklaim dapat mempercepat pembayaran menjadi 30 hari atau lebih cepat.