Listrik.WahanaNews.co | Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.
Adapun, saat ini pelanggan PLN terdiri dari 37 golongan tarif, di mana, penyesuaian tarif listrik PLN hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Melansir dari siaran pers Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, 13 Juli lalu, dirinya menjelaskan bahwa selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif meski harga komoditas energi terus merangkak naik.
Sehingga, kenaikan yang terjadi pada golongan saat ini berkisar antara 17,64 persen hingga paling tinggi 36,61 persen.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Penyesuaian ini mengikuti mekanisme tarif adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan bagi pelanggan non-subsidi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.
Cek Besaran Tarif Per 1 Juli Mengutip laman resmi PLN pada Senin (27/6/2022), berikut tarif listrik yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)