Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
Baca Juga:
Pascakonflik Timur Tengah, ALPERKLINAS Dorong Semua Pihak Dukung Konversi PLTD Jadi PLTS
2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung PLN Perpanjang RUPTL hingga 20240, PLTN Jadi Pilar Ketahanan Energi Nasional
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.
4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.