Listrik.WahanaNews.co | Keuangan Pemkot Malang siap-siap tersedot lumayan besar dalam setahun sejak 1 Juli mendatang.
Hal itu karena dampak dari kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 17,64 persen khusus pelanggan listrik dengan daya 3.500 volt ampere (VA).
Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Listrik Hanya Sasar Pelanggan Mampu Mulai 3.500 VA
Gedung-gedung pemerintah, semuanya menggunakan listrik dengan daya di atas 3.500 VA.
Bahkan di lingkungan Pemkot Malang sumber daya listrik gedung pemerintahan dari kantor kelurahan hingga balai kota menggunakan daya listrik rata-rata 6.600 VA.
Bahkan untuk anggaran membayar tagihan listrik dalam satu tahun, Pemkot Malang telah mengeluarkan anggaran Rp 42 miliar.
Baca Juga:
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Berpotensi Kerek Inflasi Lebih Tinggi
Dengan kenaikan 17,64 persen, berarti ada tambahan Rp 7,7 miliar. Sehingga total yang harus dibayar menjadi kisaran Rp 49,7 miliar.
Jumlah belanja operasional untuk tagihan listrik itu disebar ke 29 perangkat daerah (PD) serta kantor kecamatan dan kelurahan.
Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif listrik nonsubsidi, tentu membuat pemkot mau tak mau menambah anggaran belanja operasional tersebut.