WahanaListrik.com | Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif perihal larangan ekspor batu bara yang berlaku sepanjang bulan Januari 2022.
Dalam surat tersebut, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut.
Baca Juga:
Catat! Boleh Ekspor Batu Bara dengan 3 Syarat Ini
Berdasarkan surat yang salinannya seperti yang diberitakan Kontan.co.id, Kanasugi Kenji selaku Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary of Japan to the Republic of Indonesia mengatakan surat ini dituliskan untuk meminta perhatian terhadap keprihatinan Jakarta Japan Club (JJC) tentang surat B-1605/MB.05/DJB.B/2021 dan B-1611/MB/05/DJB.B/2921 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 mengenai Pemenuhan Kebutuhan batu bara untuk Kelistrikan Umum dan Pelarangan Penjualan batu bara ke Luar Negeri.
Dalam surat tersebut, Kedubes Jepang dan eksportir batu bara Jepang menyampaikan dua poin keprihatinan serius atas pemberlakuan larangan tersebut.
Pertama, Kenji bilang, berhubungan dengan surat izin ekspor batu bara ke Jepang belum diberikan dan kapal yang telah menyelesaikan penanganan kargo tidak dapat meninggalkan pelabuhan sejak 1 Januari.
Baca Juga:
Tak Ada Larangan! Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi Mulai 1 Februari 2022
"Industri Jepang secara teratur mengimpor batu bara dari Indonesia untuk pembangkit listrik dan manufaktur dengan perkiraan sekitar 2 juta ton per bulan dan pelarangan ekspor akan memberikan dampak yang serius bagi aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat," jelas Kenji dalam surat yang diterima Rabu (5/1/2022).
Kenji menjelaskan, sebenarnya ada beberapa alternatif bahan bakar batu bara dan gas (LNG) yang dapat diperoleh dalam waktu dekat Jepang, namun hal itu sulit dilakukan saat ini.
Mengingat, permintaan listrik di Negeri Matahari Terbit itu yang tinggi lantaran berada di tengah musim dingin.