WahanaListrik.com | Pemerintah baru akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan tarif dasar listrik terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada pertengahan tahun ini, dengan mengacu pada perkembangan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif dasar listrik akan ditinjau secara periodik setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Jika melihat kondisi yang ada saat ini, kata dia, maka besar kemungkinan penyesuaian tarif dasar listrik tidak akan dilakukan pada paruh pertama tahun ini.
Dia menuturkan, penyesuaian tarif dasar listrik juga akan mempertimbangkan faktor lain, seperti kondisi harga komoditas di dalam negeri, pertumbuhan perekonomian, dan mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi.
“Kuartal I/2022 sudah ditetapkan tidak dinaikkan, triwulan 2, 3, dan 4 belum ditentukan, kuartal 2/2022 pun tidak [naik], kuartal 3 dan 4 kami pertimbangkan karena kondisi ini, termasuk komoditas lain, seperti minyak goreng, supaya tidak ada inflasi juga,” ujarnya dalam paparannya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Rida menjelaskan, tarif dasar listrik untuk 13 golongan nonsubsidi terakhir kali disesuaikan pada 2017.
Menurutnya, terdapat beban yang harus ditanggung pemerintah apabila tarif dasar listrik itu tidak disesuaikan.
Namun, kebijakan penyesuaian tarif listrik sampai dengan saat ini terus dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk bisa meminimalkan dampak-dampak pada saat penerapannya.
“Sekiranya daya beli masyarakat sudah membaik, daya saing industri makin kompetitif, kenapa pula kami harus tahan, toh selama ini bebani APBN minimal Rp 20 triliun per tahun,” jelasnya. [Tio]