“Mau saya tertibkan Januari ini. Kalau di kawasan pedestrian, saat Malioboro bebas dari kendaraan bermotor, saya rasa bisa digunakan. Tapi kalau saat kondisinya mix, ya jangan, karena ada motor, mobil. Sangat berbahaya itu,” tambahnya.
Dikatakan, ada kecenderungan kurang pengontrolan yang menyebabkan penggunaannya membeludak hingga keluar kawasan Malioboro. Bahkan mengganggu kendaraan yang lain untuk melintas, karena pengguna kadang cukup banyak yang beriringan serta menutup akses jalan.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
“Kita daftar, siapa saja penyelenggaranya. Pertanggungjawabannya bagaimana, seperti apa? Kalau sampai terjadi apa-apa di jalan, kan otomatis harus tanggung jawab,” tanyanya.
Sejauh ini rencana penertiban sudah dikoordinasikan dengan lintas sektor. Baik pihak kepolisian atau Satpol PP untuk menertibkan otoped-otoped listrik itu.
“Jangan latah juga lah. Unstable vehicle seperti itu hanya boleh digunakan di kawasan tertentu saja,” terangnya.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Dengan demikian, selama upaya penertiban pengelola diminta tidak dulu mengoperasikan jasa skuter itu. Sembari pemkot melakukan kajian, untuk menata penggunaannya agar tepat dan berada di jalur yang seharusnya dilintasi.
Demikian pula tidak menutup kemungkinan ke depan akan dibuat semacam produk hukum yang mengatur soal tata kelola penyelenggaraan otoped listrik di kawasan pariwisata. Hal ini tak dipungkiri, tingginya minat wisatawan berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Nanti dikaji dulu. Kita tidak ada kata-kata stop loh. Sekarang hanya ditertibkan, karena itu kan mainan yang disewakan, jadi punya aspek ekonomi,” katanya.