Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengatakan, sejauh ini operasional skuter listrik memang bisa melaju di kawasan Malioboro. Tetapi hanya pada waktu tertentu pemberlakuan kebijakan Malioboro bebas kendaraan bermotor pukul 18.00-21.00.
Pengoperasian pada jam itu juga melalui pengawasan petugas Jogoboro. Sementara lewat dari jam itu, pengguna diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
“Penggunaan skuter elektrik memang belum diatur lewat regulasi. Tapi kami ingatkan untuk tertib, manakala jalur cepat sudah dibuka tidak boleh ada satupun yang melawan arus. Baik di Jalan Mangkubumi maupun Malioboro,” katanya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Chandra Lulus Widiantoro menjelaskan, imbauan telah dikeluarkan kepada pengelola skuter untuk menaati aturan penggunaan yakni hanya dari pukul 18.00 sampai 21.00.
Sejauh ini ada empat pengelola yang menyewakan skuter elektrik kepada pengunjung dan wisatawan di kawasan Malioboro.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Pihaknya juga telah melakukan imbauan berupa teguran tertulis dan juga lisan kepada pengelola.
“Soal rute juga kami ingatkan. Karena itu hanya boleh digunakan di sekitaran kawasan Malioboro, yaitu dari Pos Teteg sampai mendekati Titik Nol Km,” ungkapnya. [Tio]