WahanaListrik.com | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan larangan ekspor batu bara sebagai keputusan sepihak dan tergesa-gesa.
Apalagi, pihak pengusaha tidak dilibatkan dalam hal keputusan tersebut.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Arsjad memahami kebijakan tersebut diambil Pemerintah Indonesia dalam rangka memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
Terlebih lagi, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batu bara.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Menurut Arsjad, banyak negara yang membutuhkan batu bara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Arsjad pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri.
Selain itu, kebijakan itu juga dinilai akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.