WahanaListrik.com | Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan regulasi untuk memastikan instalasi listrik dapat beroperasi dengan aman dengan menerapkan penggunaan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO).
NIDI berisi lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar menegaskan pentingnya NIDI.
"NIDI merupakan syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman," jelasnya dalam Webinar Penyambungan Listrik Sesuai Ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan, Kamis (10/03/2022).
Menurutnya pemberlakuan NIDI bertujuan untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan.
"Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL," tambahnya.
Sedangkan manfaat NIDI bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu, sambung Wanhar, masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
NIDI juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan.
Wanhar juga mengungkapkan penerbitan NIDI tidak dikenakan tarif.
Jika ada tarif yang timbul, hal tersebut adalah biaya untuk jasa pembangunan dan pemasangan atau biaya supervisi (identifikasi, verifikasi lapangan, dan evaluasi instalasi listrik yang telah terpasang) oleh instalatir pemegang IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).