Dilansir dari Toyota Astra, Minggu (2/12/2021), pengaturan lampu sein sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya warna lampu yang diperbolehkan, yakni:
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda
Baca Juga:
Transportasi Jakarta Disoroti Media Malaysia, Ungguli Kuala Lumpur
2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip
3. Lampu rem berwarna merah
4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
5. Lampu posisi belakang berwarna merah
6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih