Dilansir dari Toyota Astra, Minggu (2/12/2021), pengaturan lampu sein sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya warna lampu yang diperbolehkan, yakni:
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda
Baca Juga:
Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak
2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip
3. Lampu rem berwarna merah
4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
Baca Juga:
Hal-hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Konsumen Membeli Kendaraan Listrik
5. Lampu posisi belakang berwarna merah
6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih