Dilansir dari Toyota Astra, Minggu (2/12/2021), pengaturan lampu sein sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya warna lampu yang diperbolehkan, yakni:
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda
Baca Juga:
Tips Berkendara Saat Berhenti di Lampu Merah
2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip
3. Lampu rem berwarna merah
4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
Baca Juga:
Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-10 Idulfitri
5. Lampu posisi belakang berwarna merah
6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih