Tim kedua dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama tim bea cukai, BPKP, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memeriksa langsung kondisi pelabuhan-pelabuhan ekspor di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatera.
Pemeriksaan itu untuk mengetahui jumlah kapal beserta isinya.
Baca Juga:
Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan PNBP Sektor Minerba
Menurut Arifin, ada ratusan tongkang dan puluhan kapal-kapal besar yang siap berlayar membawa batu bara ke luar negeri.
"Kalau kita lihat dari 600 juta ton batu bara yang diproduksi di dalam negeri, 40 persen yaitu 240 juta ton masuk ke dalam kategori spesifikasi yang dibutuhkan oleh PLN," ujar Arifin.
"Sedangkan pemakaian PLN rata-rata 10 juta ton per bulan, jadi sebetulnya ini akses volumenya banyak, tapi waktu itu memang sudah siap untuk dilempar ke pasar luar," tambahnya.
Baca Juga:
Bali Lepas dari Ketergantungan PLTU Paiton, Jalan Panjang Menuju Energi Terbarukan
Pemerintah lantas menahan kapal-kapal logistik batu bara berdasarkan spesifikasi untuk meneruskan ekspor atau tahan.
Kemudian, pemerintah mengambil langkah untuk menjadwalkan ulang atau mengalokasikan ulang batu bara tersebut.
Berdasarkan pendataan pemerintah terdapat klasifikasi batu bara yang tidak masuk dalam spesifikasinya PLN.