Stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
Baca Juga:
Masyarakat Jabar Apresiasi Promo Tarif Listrik 50 Persen dari PLN
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dewan Ekonomi Nasional Usulkan Diskon 50 Persen Kelas Menengah Konsumen Listrik
2) Prabayar:
Diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%.
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar):
Rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban).