WahanaListrik.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melaksanakan aturan yang sudah dibuat.
Dalam hal ini Peraturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Pemerintah menahan penggunaan aturan tersebut lantaran saat ini pihaknya sedang mengkaji dampak dari dibuatnya aturan tersebut terhadap perusahaan setrum milik negara yakni PT PLN (Persero).
“Kita melalui kantor Setkab ini sedang mengkonfirmasi dari angka angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, Senin (17/1/2022).
Dadan menjelaskan, penyelesaiannya aturan Permen PLTS Atap masih menunggu Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi. sekarang kita tahan masih kita hold,” ujar Dadan.
Seperti diketahui, beleid Permen 26/2021 itu ditetapkan pada 13 Agustus 2021 dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi aturan tersebut.
Dari paparan Dadan, terdapat beberapa poin perubahan yang akan diatur.