Pertama, ketentuan ekspor listrik menjadi 100% (semula 65%) dan perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan (semula 3 bulan).
Kedua, Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan pelayanan menjadi lebih singkat, semula 15 hari menjadi 5 hari.
Baca Juga:
Indonesia Menuju Green Energi, ALPERKLINAS Minta Pemerintah Longgarkan Kuota Pemasangan PLTS
Ketiga, pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon.
Keempat, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (saat ini hanya pelanggan PLN).
Kelima, adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap (saat ini belum ada).
Baca Juga:
Pemerintah Gencar Sosialisasikan PLTS Atap, ALPERKLINAS Minta PLN Siapkan Infrastruktur Antisipasi Overload Daya Listrik
Dalam peta jalan pengembangan PLTS Atap sangat signifikan, di tahun 2021 PLTS Atap hanya mencapai 90 Mega Watt (MW) dan ditargetkan sampai tahun 2025 pengembangan PLTS Atasp akan mencapai 3.614 MW. [Tio]