Pertama, ketentuan ekspor listrik menjadi 100% (semula 65%) dan perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan (semula 3 bulan).
Kedua, Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan pelayanan menjadi lebih singkat, semula 15 hari menjadi 5 hari.
Baca Juga:
Ikut Partisipasi Kurangi Emisi Karbon, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Wings Group Pasang PLTS Atap di 8 Pabriknya
Ketiga, pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon.
Keempat, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (saat ini hanya pelanggan PLN).
Kelima, adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap (saat ini belum ada).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Gedung-gedung Besar Ikuti Grand Indonesia yang Pasang PLTS Atap Terbesar di Jakarta
Dalam peta jalan pengembangan PLTS Atap sangat signifikan, di tahun 2021 PLTS Atap hanya mencapai 90 Mega Watt (MW) dan ditargetkan sampai tahun 2025 pengembangan PLTS Atasp akan mencapai 3.614 MW. [Tio]