WahanaListrik.com | Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk menarik minat investor dalam mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia.
Adanya insentif ini sejatinya tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk menggalakan pengembangan energi hijau, sebagai ganti dari energi fosil. Sekaligus mengejar bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan target 57 Giga Watt (GW) dalam mengejar netral karbon tahun 2060.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Mengacu draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN yang diterima oleh CNBC Indonesia disebutkan.
Pasal 25 berbunyi: Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun non fiskal.
Adapun Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Rencana PLN Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Utamakan Keselamatan Masyarakat
Pertama, fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday atau tax allowance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan pajak pertambahan nilai impor, bea masuk, dan pengecualian atas pajak penghasilan Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai, kepabeanan, dan pajak penghasilan;
Ketiga, fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak bumi dan bangunan;