Keempat, dukungan eksplorasi panas bumi dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi; dan/atau
Kelima, dukungan pembiayaan khusus dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
Baca Juga:
Sains dan Teknologi Jadi Mesin Akselerasi Energi Hijau, ALPERKLINAS Puji Langkah Cerdas PLN
"Untuk insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh, pemerintah pusat; dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," terang Pasal 25 draf Perpres itu.
Sementara itu, Pasal 28 menyebutkan, Pasal 28: Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
Adapun dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada namun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku. [Tio]