Keempat, dukungan eksplorasi panas bumi dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi; dan/atau
Kelima, dukungan pembiayaan khusus dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Indonesia Power Atas Target Berkelanjutan EBT Hijau dan Hydro yang Bisa Bersaing di Kancah Internasional
"Untuk insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh, pemerintah pusat; dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," terang Pasal 25 draf Perpres itu.
Sementara itu, Pasal 28 menyebutkan, Pasal 28: Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
Adapun dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ada namun perlu penyesuaian, menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, atau pemerintah daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku. [Tio]