WahanaListrik.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Badan Program Pembangunan PBB atau UNDP meluncurkan hibah pembiayaan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Insentif PLTS atap ini menggunakan alokasi dana hibah sustainable energy fund dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
"Inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Insentif pembiayaan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap terutama pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).
Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
"Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS atap, sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target energi baru terbarukan maupun penurunan emisi gas rumah kaca," ujar Arifin.
Keberadaan insentif PLTS atap, lanjut Arifin, mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan lain, lembaga kerja sama maupun donor.
Pemerintah telah melakukan perubahan regulasi PLTS Atap melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk kepentingan umum guna menarik minat masyarakat terhadap listrik surya.