Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen, jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Ia berharap sustainable energy fund bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit energi bersih offgrid maupun proyek energi bersih skala kecil dan menengah.
"Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund," jelas Lucky.
Hibah pembiayaan PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon. [Tio}