WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) mempererat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good and Corporate Governance (GCG).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama PLN dan KPK telah terjalin sejak 2019 yaitu dalam menertibkan aset perusahaan dengan melakukan sertifikasi tanah, kolaborasi ini pun mengalami kemajuan signifikan sehingga 67 persen aset PLN kini telah bersertifikat.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Dengan adanya kolaborsi ini dan didukung oleh kementerian BPN/ATR, proses yang tadinya berbelit sangat kompleks kemudian dibongkar kemudian diringkas dan disederhanakan sehingga tata kelolanya bisa berjalan dengan lebih baik lagi," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, dalam pertemuan dengan pimpinan KPK dan jajarannya pada Kamis (3/2/2022), PLN mendapat masukan untuk memperbaiki tata kelola, proses bisnisnya agar lebih transparan, kredibel, efisien dan efektif sehingga ruang untuk adanya KKN bisa ditutup.
Darmawan menyebutkan, beberapa kolaborasi yang dijajaki salah satunya adalah perbaikan sistem perencanaan dan membangun sistem pembayaran berbasis digital sehingga proses yang sebelumnya rumit dan berbelit rentan terjadinya tindak KKN bisa dihindari.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Kolaborasi ini akan mendukung program strategis PLN, antara lain yaitu transisi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi energi baru terbarukan (EBT) dan gas (gasifikasi).
Nantinya KPK akan memberikan pendampingan dari proses lelang hingga sistem dan proses bisnis.
PLN juga terus berkolaborasi dengan KPK untuk meningkatkan sistem whistle blowing agar lebih transparan, kredibel, akuntabel dan tetap mengedepankan kerahasiaan.