WahanaListrik.com | Pemerintah menetapkan pembelian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP) akan menggunakan skema cost in insurance and freight atau CIF.
Apa dampaknya? Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan pembelian batu bara untuk pembangkit PLN tidak lagi menggunakan skema free on board (FOB).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Seluruh pembelian wajib menerapkan ketentuan cost in insurance and freight (CIF).
“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” katanya di Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.
Metode CIF menetapkan pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara, sedangkan skema FOB membebankan tanggung jawab kepada pembeli.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Artinya, dengan skema baru ini, perusahaan tambang akan menanggung seluruh kebutuhan selama pengapalan, termasuk pada pembayaran asuransi.
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar.
Kebijakan tersebut akan diiringi dengan pembentukan badan layanan usaha (BLU) untuk memungut iuran dari perusahaan batu bara guna menutupi selisih harga pasar dengan kesanggupan PLN.