Sementara itu Kajari Surabaya, Anton Delianto dan Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dalam sambutannya mengatakan akan siap membantu PLN dalam menjaga aset dan membantu kelancaran pembayaran tagihan listrik.
Acara penandatanganan kerjasama ini diakhir dengan penyerahan cindera mata yang diberikan pihak PLN kepada Kajari Surabaya dan Kajari Tanjung Perak.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Terpisah, Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi mengatakan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan sinergitas dengan tujuan memperlancar koordinasi dan komunikasi, serta mempercepat dan mempermudah prosedur penyelesaian masalah.
“Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi serta perang strategis dalam mengahadapi masa pandemi Covid-19 dan mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya terkait bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya saat dikonfirmasi usai penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Ruang lingkup dalam nota kesepakatan tersebut, lanjut Kajari Tanjung Perak, terdiri dari bantuan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opini dan tindakan hukum lain yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
“Tadi terkait dengan pengamanan aset dan persolan kelancaran pembayaran tagihan listrik. Peran Kejaksaan dalam kerjasama ini adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tandasnya mengakhiri. [tum/tio]