WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) digugat terkait perkara wanprestasi. Perusahaan listrik tersebut digugat oleh Sariyati ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:
Butuh Pasokan Listrik Sementara untuk Acara atau Proyek, Pesan lewat PLN Mobile Lebih Mudah dan Aman
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Selain PLN, Sariyanti juga turut menggugat Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Baca Juga:
Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Rantauprapat Lakukan Grebek Penyulang, Dwita : Gunakan Aplikasi New PLN Mobile
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Saat mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi.
Namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.