WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) digugat terkait perkara wanprestasi. Perusahaan listrik tersebut digugat oleh Sariyati ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Selain PLN, Sariyanti juga turut menggugat Dewi Andriani ke PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.
Saat mengonfirmasi hal ini kepada Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi.
Namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.