Listrik.WahanaNews.co | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan atau EBT dinilai menjadi alat yang efektif untuk menaikan investasi di sektor EBT.
Pada Perpres tersebut, pemerintah berupaya untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha EBT dan PLN sebagai pihak pembeli listrik.
Baca Juga:
55 Proyek Pembangkit EBT dan Program Lisdes PLN Diresmikan Presiden Prabowo
Pada pasal 24 Perpres tersebut, pemerintah bakal memberikan kompensasi kepada PLN apabila pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT menyebabkan peningkatan Biaya Pokok Pembangkit (BPP) listrik. PLN harus diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan.
Sementara bagi para pelaku usaha EBT, pemerintah juga akan memberi insentif fiskal maupun non fiskal.
Seperti yang tertulis pada pasal 22, stimulus fiskal diantaranya yakni memberikan fasilitas pajak penghasilan dan pembebasan bea masuk impor.
Baca Juga:
Berhasil Bangun Pabrik Panel Surya dan Sejumlah PLTS, ALPERKLINAS: Indonesia Terbukti Dukung Energi Bersih
Adapun beberapa insentif non fiskal yang diberikan pemerintah berupa kemudahan perizinan agraria atau pertanahan dalam rangka menurunkan biaya investasi.
Direktur Eksekutif Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, mengatakan PLN tak perlu ragu untuk merambah sumber listrik dari energi terbarukan.
Menurut Tiza, kekhawatiran soal kelebihan pasokan listrik akan menurun secara bertahap seiring dengan rencana pemerintah untuk melakukan pensiun dini pembangkit listrik batu bara.