Peta jalan ini disusun PLN bersama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. "Kriteria ini spesifik, nanti tunggu saja. Kami tidak bisa terlalu cepat menyampaikan karena Perpres ini baru keluar dan pemerintah masih mendiskusikannya. Finalisasinya tidak sedini itu," kata Cita.
Meski begitu, sejumlah insentif yang dijanjikan pemerintah di Perpres 112 masih tak sanggup menutup selisih antara harga jual listrik ke PLN dan biaya produksi listrik oleh pelaku usaha EBT.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menyatakan, harga pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP yang ditetapkan oleh pemerintah tak sesuai harapan.
API mengajukan skema Feed in Tariff atau FiT, berbeda dari yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 yakni harga pembelian tenaga listrik dari PLTP dapat berubah dalam jangka waktu tertentu.
Dalam pasal 5 perpres tersebut, harga listrik berpotensi berubah-ubah dengan adanya kebijakan evaluasi harga yang dilakukan setiap tahun.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Selain itu, ada aturan yang menuliskan kemungkinan praktik negosiasi dalam penentuan harga pembelian tenaga listrik.
Pemerintah menargetkan porsi energi baru terbarukan (EBT) mencapai 15,7% dari bauran energi nasional dalam Prioritas Nasional (PN) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. [Tio]