WahanaListrik.com | Sebanyak 121 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, belum masuk kerja. Mereka masih cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, Senin 9 Mei, menyebutkan 112 ASN di antaranya mengambil hak cuti tahunan dan sembilan lainnya cuti melahirkan.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
"Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH (work from home), karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki izin cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara," kata Asep.
Dia menambahkan ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas, dapat mengambil hak cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mereka mulai Senin. Hal itu berlaku bagi ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Terkait ketentuan pelaksanaan WFH mulai Senin hingga Jumat (13/5), Asep mengatakan sistem bekerja dari rumah itu boleh dilakukan ASN selama belum dapat kembali ke instansi karena ada keluarga yang sakit di kampung halaman, keterlambatan alat transportasi umum, maupun kerusakan kendaraan pribadi di perjalanan mudik.
Baca Juga:
Pembina ReJO Pro Gibran Pimpin Doa Keselamatan Bangsa di Karawang
Alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, tegasnya.
Selain itu, ASN yang ingin WFH juga harus mengajukan surat permohonan beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung, dengan melampirkan bukti berupa dokumen pendukung.
"ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya. Selain itu, masih ada lagi sejumlah ketentuan lain bagi yang akan WFH, semuanya disampaikan melalui surat yang disampaikan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya dikutip Antara.
Pemkab Karawang menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait pelaksanaan WFH bagi ASN untuk mengurangi kepadatan arus balik.
Untuk melaksanakan WFH tersebut, BKPSDM Kabupaten Karawang memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para ASN, seperti diatur dalam Surat Nomor 800/1559/PKDA tanggal 8 Mei 2022 perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama. [Tio]