Listrik.WahanaNews.co | Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah hukumnya.
Namun, ternyata sejumlah pemilik kendaraan tak menyadari pernah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terkena tilang.
Baca Juga:
Ambulans Takut Tilang! Sopir Pilih Berhenti Meski Bawa Pasien
Kebanyakan pelanggar baru menyadari hal tersebut ketika hendak mengurus surat-surat kendaraan seperti saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Dilansir dari CNN, Rabu (30/11) salah seorang warga bernama Brendo menceritakan pengalamannya saat terkena tilang elektronik.
Menurut Brendo, basis data kepolisian mencatat dia telah melakukan pelanggaran lalu lintas pada 1 Mei 2021.
Baca Juga:
Ditlantas Polda Banten Ungkap Capaian Operasi Keselamatan Maung 2025, 10-23 Februari
Akan terapi dia pun tidak menyadari kondisi dan lokasi pelanggaran itu terjadi.
Adapun cara mengatisipasi kejadian seperti ini sangatlah mudah, yakni memastikannya lewat situs khususetle-pmj.info/id/check-data.
Dengan situs ini, pengguna dapat mengecek langsung apakah benar telah melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE atau tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.